ada Pemilihan Umum Legislatif tanggal 9 April 2009 nanti, terdapat perbedaan dengan Pemilu Legislatif sebelumnya dalam hal tata cara pemberian suara yang dilakukan oleh Pemilih, yaitu dari sebelumnya mencoblos surat suara menjadi memberi tanda satu kali pada surat suara.
DASAR HUKUM
Untuk memenuhi Pasal 153 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, pihak KPU telah mengeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 35 Tahun 2008 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara dalam pemilihan umum anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2009.
KPU juga mengeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 34 Tahun 2008 tentang Surat Suara Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2009.
Untuk memenuhi Pasal 153 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, pihak KPU telah mengeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 35 Tahun 2008 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara dalam pemilihan umum anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2009.
KPU juga mengeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 34 Tahun 2008 tentang Surat Suara Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2009.
Contoh Surat Suara untuk DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota
SURAT SUARA
Surat suara pada Pemilu 2009 dapat dibedakan berdasarkan warna bagian luar atas surat suara dalam keadaan terlipat. (Pasal 7 ayat 5 Peraturan KPU No 34)
Surat suara pada Pemilu 2009 dapat dibedakan berdasarkan warna bagian luar atas surat suara dalam keadaan terlipat. (Pasal 7 ayat 5 Peraturan KPU No 34)
- warna dasar kuning adalah surat suara untuk Anggota DPR
- warna dasar merah adalah surat suara untuk Anggota DPD
- warna dasar biru adalah surat suara untuk Anggota DPRD Provinsi
- warna dasar hijau adalah surat suara untuk Anggota DPRD Kabupaten/Kota
Contoh Surat Suara DPD
DINYATAKAN SAH APABILA...
Suara pada surat suara Pemilu anggota DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota, dinyatakan sah apabila bentuk pemberian tanda adalah tanda centang (√) atau sebutan lainnya dan pemberian tanda dilakukan hanya satu kali pada kolom nama partai atau kolom nomor calon atau kolom nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. (Pasal 40 ayat 1 huruf b dan c Peraturan KPU No 35)
Sedangkan suara pada surat suara Pemilu anggota DPD, dinyatakan sah apabila bentuk pemberian tanda adalah tanda centang (√) atau sebutan lainnya dan pemberian tanda dilakukan hanya satu kali pada kolom foto salah satu calon anggota DPD. (Pasal 40 ayat 2 huruf b dan c Peraturan KPU No 35)
Suara pada surat suara Pemilu anggota DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota, dinyatakan sah apabila bentuk pemberian tanda adalah tanda centang (√) atau sebutan lainnya dan pemberian tanda dilakukan hanya satu kali pada kolom nama partai atau kolom nomor calon atau kolom nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. (Pasal 40 ayat 1 huruf b dan c Peraturan KPU No 35)
Sedangkan suara pada surat suara Pemilu anggota DPD, dinyatakan sah apabila bentuk pemberian tanda adalah tanda centang (√) atau sebutan lainnya dan pemberian tanda dilakukan hanya satu kali pada kolom foto salah satu calon anggota DPD. (Pasal 40 ayat 2 huruf b dan c Peraturan KPU No 35)
Baca juga cara
Mencontreng Kertas Pemilu ......
WIRANTO for PRESIDENT
Mencontreng Kertas Pemilu ......
WIRANTO for PRESIDENT
dikutip dari http://dennimichael.blogspot.com
Cetak Halaman Ini