BPOM Tak Pernah Tarik Phenylpropanolamine


Kamis, 16 April 2009 | 19:51 WIB
Laporan wartawan KOMPAS Elok Dyah Messwati

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan menyanggah mengeluarkan berita mengenai dilarangnya kandungan phenylpropanolamine/PPA dalam obat batuk dan flu yang beredar di Indonesia.

"Tidak benar pada tanggal 1 Maret 2009 US-FDA mengeluarkan pengumuman tentang penarikan PPA. Saat ini tidak ada informasi terbaru terkait keamanan PPA. Pada bulan November 2000, US-FDA menarik obat yang mengandung PPA karena diduga ada hubungan dengan perdarahan otak dengan penggunaan PPA dosis besar sebagai obat pelangsing," kata Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Dr Husniah Rubiana Thamrin Akib di Jakarta, Kamis (16/4).

Menanggapi maraknya isu tentang informasi soal Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (US-FDA) yang menarik PPA pada tanggal 1 Maret 2009, Husniah menyatakan bahwa BPOM masih mengizinkan peredaran obat flu dan batuk yang mengandung phenylpropanolamine/PPA, namun dengan mereduksi kandungan menjadi 15 mg per dosis.

Di Indonesia, PPA hanya disetujui sebagai obat untuk menghilangkan gejala hidung tersumbat dalam obat flu dan batuk dan tidak pernah disetujui sebagai obat pelangsing.

"Obat flu dan batuk yang mengandung PPA dan dijual di Indonesia, telah mendapat izin edar aman dikonsumsi sesuai aturan pakai yang ditetapkan. Dosis PPA yang diizinkan 15 mg per dosis," kata Husniah Rubiana.

Pesan admin :

Jangan mudah percaya SMS atau pesan Offline dari Yahoo Messenger.
Klarifikasi dulu kebenarannya